3/08/2021

Info KJP Dari Kami

Info KJP
Info KJP


Sehubungan dengan adanya pemberitaan tentang  adanya potongan dana KJP dengan ini disampaikan hal hal sbb:

1.  KJP 2017 Tahap 2 sudah dicairkan pada tanggal 5 – 7 Desember 2017 kepada seluruh penerima KJP lanjutan (eksisting) yang data isian no rekeningnya valid sesuai dengan data bank.

2.  Dana belanja bulanan sesuai plafon secara rutin dapat dimanfaatkan atau dibelanjakan mulai setiap awal bulan (tanggal 3 – 5). Dana belanja bulanan yang sudah dapat dibelanjakan adalah untuk periode bulan Desember 2017 dan Januari 2018.

3.  Dana berkala untuk belanja keperluan sekolah juga sudah dapat dibelanjakan mulai akhir bulan Desember 2017.

4.  Sesuai dengan mekanisme penggunaan dana KJP, dana yang dicairkan ke rekening penerima KJP dalam kondisi status blokir dan dana di rekening tsb akan dibukakan blokir sesuai dengan jadwal pemanfaatan yaitu dana bulanan, dana berkala dan blokir SPP untuk sekolah swasta (yang selanjutnya akan dimintakan debet oleh pihak sekolah untuk keperluan pembayaran SPP siswa penerima KJP). Dengan kondisi tersebut, memang terdapat perbedaan antara informasi jumlah dana (jumlah uang) yang tercetak di buku (saldo buku) dengan jumlah dana yang tertera pada mesin ATM saat cek saldo (saldo efektif) yaitu jumlah dana atau uang yang dapat dibelanjakan oleh pemegang Kartu atau penerima KJP.

5.  Tidak ada pemotongan dana bantuan KJP. Penerima KJP menerima jumlah dana ke rekening masing-masing sesuai dengan jumlah yang ditentukan. kemungkinan berkurangnya saldo adalah karena biaya transaksi belanja di merchant atau pedagang yang menggunakan EDC Prima, melakukan pengecekan saldo di mesin ATM Non Bank DKI atau dalam kasus-kasus tertentu penerima KJP melakukan kecurangan dengan modus gesek tunai yang oleh pemilik mesin EDC dikenakan sejumlah biaya tertentu.

6.  Untuk menghindari berkurangnya saldo karena biaya cek saldo, Penerima KJP dapat melakukan cek saldo di mesin-mesin ATM Bank DKI yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta: di kantor-kantor Kelurahan, Kecamatan, Walikota, kantor-kantor Bank DKI.

7.  Penerima KJP dilarang melakukan gesek tunai yang berdasarkan informasi dikenakan biaya 5% atau 10 % dari nilai uang yang ditarik karena tindakan ini melanggar ketentuan penggunaan KJP dan dapat berakibat diputusnya bantuan KJP dan dampak hukum lainnya.

     Apabila terdapat permasalahan ataupun kendala terkait pencairan dana KJP dapat menghubungi SMS pengaduan di Nomor 089525767869, Atau datang ke Helpdesk KJP di Kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Kegiatan Assesment Anak Berkebutuhan Khusus

Anak Berkebutuhan Khusus


Hari kamis tanggal 9 November 2017 di SDN Rambutan 03 Pagi dilaksanakan kegiatan Assesment bagi siswa berkebutuhan khusus yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Jakarta.  Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan anak-anak yang memiliki kesulitan belajar, mengetahui penyebabnya serta mencarikan solusi untuk mengatasi permasalahan mereka dengan berdiskusi bersama para orangtua serta para guru kelas. Sebanyak 15 siswa dari kelas 2 sampai dengan kelas 6 mengikuti kegiatan ini mulai dari pembukaan pukul 09.00 WIB sampai dengan penutupan pukul 15.00 WIB. Para orangtua siswa yang bersangkutan juga turut hadir untuk menerima pengarahan mengenai penanganan anak-anak yang berkebutuhan khusus.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan sambutan kepala SDN Rambutan 03 Pagi, Ibu Hj, Suwarsini, S.Pd.,M.M. dan sambutan dari Kasi Dikdas Jakarta Timur, Bapak Taufik. Dilanjutkan dengan sambutan serta pengarahan dari pimpinan Yayasan YPAC Jakarta, Ibu Robiatul Adawiyah, Amd.OT.SKM. Dalam pengarahannya, beliau menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan diikuti oleh siswa dan orangtua selama mengikuti assesment. Beliau juga menekankan bahwa setiap anak memiliki potensi dan keunikannya masing-masing sehingga perlu bimbingan orangtua dan guru untuk menerima dan mengasah potensi serta keunikan tersebut. para orangtua diharapkan lebih mampu menerima keadaan anaknya, apapun kondisinya karena setiap anak memiliki keunikan masing-masing yang tidak dapat disamakan satu dengan lainnya. Sekolah juga harus siap menerima siswa dengan berbagai kondisi, baik kondisi fisik maupun psikis, apalagi dengan adanya sekolah inklusi, maka anak-anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan pelayanan yang baik di sekolah. Sekolah bukan hanya tempat untuk mengembangkan dan mengasah kemampuan akademik saja, melainkan juga sebagai wadah mengembangkan dan mengasah berbagai potensi yang ada pada setiap siswa dengan keunikannya masing-masing.


Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh

Pembelajaran Jarak Jauh


Kebijakan belajar di rumah ini berlaku di semua wilayah mulai Senin 16 Maret 2020 hingga akhir Maret 2020. Seperti DKI Jakarta, sejumlah kabupetan kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali sudah menerapkan belajar dari rumah. Ada beberapa daerah yang tetap menggelar Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK. Sedangkan, ada juga beberapa daerah baru memulai model belajar dari rumah pada Kamis (19/03/2020). Tergantung kesiapan pemerintah daerah.

Merespons dukungan belajar dari rumah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan instruksi agar pemerintah daerah memindahkan aktivitas belajar mengajar di setiap jenjang pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi ke rumah serta memperhatikan protokol kesehatan selama di lingkungan sekolah.

Kemendikbud terus berkoordinasi dan mendorong para penyedia teknologi dan penyedia konten pendidikan untuk bergotong royong mendukung pembelajaran dalam jaringan (daring). Setidaknya jika jaga jarak sosial dengan belajar di rumah dilakukan dengan disiplin maka 54,6 juta siswa seluruh Indonesia bisa terlindungi dari sampar virus corona.

"Dampak penyebaran Covid-19 akan berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Kami siap dukung kebijakan yang diambil Pemda. Keamanan dan keselamatan peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan itu yang utama," jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Sabtu (14/03/2020).

Mendikbud mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan di semua lini pemerintahan daerah serta mitra di kalangan swasta untuk skema belajar di rumah ini.

Perpindahan Tahun Pelajaran 2020/2021

Sekolah Agan

Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk atau muasi keluar ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta.
Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Proses pelayanan administrasi mutasi Peserta Didik mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 411 Tahun 2020 tentang Pedoman Layanan dan Pelaksanaan Pendidikan Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Mitra Pendidikan